Tourism and City Development

Tourism and City Development for Better Life

Berbagai Penyebab Pudarnya Keindahan Kota Pasca-KAA

Posted on | February 25, 2010 | No Comments

Diperlukan perangkat hukum untuk mempertahankan kondisi Kota Bandung pasca-Peringatan Ke-50 Konferensi Asia-Afrika. Keindahan Kota Bandung setelah kegiatan tersebut mulai pudar karena berbagai sebab, misalnya, pedagang kaki lima menyerbu kembali, tumbuhan di taman layu, dan bunga-bunga dipetik.

Demikian dikatakan Wakil Gubernur Jawa Barat Nu’man Abdul Hakim di Bandung, Senin (2/5). Perangkat hukum yang dimaksud bisa bermacam- macam, misalnya, berbentuk peraturan daerah (perda) Kota Bandung.

Perangkat hukum diperlukan, antara lain, untuk mengatur agar tidak ada tangan- tangan jahil yang mencabut tanaman atau bunga seenaknya serta mencegah kembalinya pedagang kaki lima (PKL).

“Jadi, untuk menegakkan niat disiplin menata kota memang diperlukan perangkat hukum. Mereka, para perusak dan pemotong pohon, harus dikenakan denda, kalau tidak ya merusak keindahan,” ujar Nu’man menjelaskan.

Nu’man menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung harus memiliki keberanian untuk membentuk perda yang terkait dengan penataan kota.

Mengenai mulai rusaknya keindahan Kota Bandung, Nu’man berjanji akan membicarakan hal itu dengan Wali Kota Bandung. Hal tersebut akan menjadi masukan bagi Pemkot Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya dievaluasi.

“Tidak boleh ada tanaman layu, taman rusak, dan PKL kembali lagi. Penataan kota tidak boleh berhenti,” ujar Nu’man.

Masalah tersulit

Antisipasi PKL, diakui Nu’man, menjadi masalah tersulit karena menyangkut aspek kemanusiaan. Sebab, bila pihak Pemkot Bandung terlalu keras bertindak, hal itu bisa menimbulkan protes.

Menurut dia, PKL merasa berhak berjualan di trotoar karena ada pungutan biaya oleh oknum petugas dari Pemkot Bandung dengan alasan keamanan.

Para PKL memang menggantungkan hidupnya dari berjualan di trotoar, tetapi mereka sudah merebut hak-hak publik. PKL yang berjualan di trotoar membuat warga sulit berjalan kaki dengan nyaman.

Keindahan jalan raya pun dirusak karena sampah dari PKL yang dibuang sembarangan. “Coba lihat kalau PKL sesudah mencuci piring, airnya dibuang ke jalan dan sampahnya menyumbat saluran air,” kata Nu’man.

Nu’man masih melihat tekad Pemkot Bandung untuk melestarikan keindahan kota. Hal itu, misalnya, ditunjukkan oleh para petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung yang masih giat berkeliling menertibkan PKL.

Kepala Humas Pemkot Bandung Bulgan Alamin mengatakan, sebagian besar ketentuan soal penataan kota sudah diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban. Namun, perda tersebut masih perlu disosialisasikan karena baru ditetapkan pada bulan Maret 2005.

Sumber: Kompas, Selasa, 03 Mei 2005

Incoming search terms:

Sebab KAA

Comments

Leave a Reply